Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB karena diduga mencabuli anak tirinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AE (37 tahun). Ia menyebut bahwa pihaknya menangkap AE di sebuah rumah kontrakan dengan istrinya, yang merupakan ibu korban.
Perihal dugaan pencabulan itu, Agung mengatakan bahwa AE dilaporkan mencabuli anak tirinya yang saat itu kelas 4 SD. Ia menyebut bahwa AE dilaporkan mencabuli bocah perempuan itu delapan kali di rumah tempat tinggal mereka di Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, sejak Januari 2025 sampai pertengahan Februari.
Agung menyebut bahwa AE dilaporkan oleh istrinya alias ibu korban ke Polres Pasaman Barat pada 17 Februari 2025. Pihaknya mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat.
“Awalnya ibu korban tidak mau melaporkan pelaku ke polres. Namun, setelah didesak oleh keluarganya, dia akhirnya melaporkan suaminya tersebut ke polres,” ujar Agung kepada Sumbarkita pada Selasa (19/5/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, kata Agung, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menerbitkan surat penangkapan terhadap pelaku. Namun, katanya, pelaku kabur. Kemudian, Unit PPA memasukkan pelaku ke dalam daftar pencarian orang.
Setelah 2,5 bulan melaporkan pelaku, kata Agung, ibu korban berkomunikasi kembali dengan pelaku di Facebook. Ia mengatakan bahwa pelaku meminta berdamai dengan ibu korban dan meminta maaf.
“Pelaku mengajak ibu korban untuk ke Padang. Ibu korban pun pergi dengan pelaku dan meninggalkan anaknya dengan ibunya alias nenek korban di Pasaman Barat,” tutur Agung.















