Perihal penangkapan AE, Agung mengatakan bahwa setelah 15 bulan setelah surat penangkapan terhadap AE diterbitkan oleh Unit PPA pihaknya mendeteksi keberadaan AE di Dharmasraya pada Jumat (15/5/2026). Ia mengatakan bahwa timnya lalu berangkat dari Pasaman Barat menuju kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Jambi itu.
Setibanya di lokasi, kata Agung, tim belum berhasil memastikan keberadaan tersangka. Karena itu, katanya, tim melakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari di sana. Setelah melakukan pendalaman informasi bersama Tim Operasional Polres Dharmasraya, pihaknya memperoleh titik lokasi persembunyian tersangka.
Pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa AE berada di sebuah rumah kontrakan di Nagari Sikabau. Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, kata Agung, tim gabungan menangkap AE di rumah itu tanpa perlawanan.
“Tersangka ditangkap sedang mandi. Di rumah itu tim juga mengamankan ibu korban,” ucap Agung.
Setelah menangkap AE, kata Agung, pihaknya membawa pria itu ke Markas Polres Pasaman Barat. Ia menyebut bahwa pihaknya menjerat AE sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur dengan dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, AE terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
















