Kabarminang — Polisi menangkap tiga pria di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB diduga hendak melakukan pesta sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan bahwa ketiga pria itu ialah AD (46 tahun), buruh harian lepas, warga Korong Patalangan, Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman; RJ (41 tahun), buruh harian lepas, warga Koto Marapak, Dusun Kampung Baru (Palak Tingga), Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman; dan AR (40 tahun), warga Kampung Baru Padusunan, Dusun Bulaan, Kecamatan Pariaman Timur.
“AD merupakan residivis kasus narkotika pada 2019,” ujar Darmawan pada Selasa (19/5/2026).
Pihaknya mengungkap kasus itu setelah menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan sabu-sabu di rumah istri AD di Kampung Pondok. Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati AD dan dua pria berada di dalam rumahnya.
“Ketiganya ditangkap di ruang tengah,” ucap Darmawan.
Sesudah menangkap ketiga pria itu, pihaknya menggeledah pakaian AD dan rumah itu disaksikan oleh ketua RT dan ketua pemuda setempat. Dari penggeledahan itu pihaknya menemukan satu plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu di saku baju kiri depan AD, sebuah timbangan digital di atas meja ruang tengah, dan sebuah sedotan bening yang diruncingkan.
“Petugas juga menyita ponsel ketiga pelaku, sepeda motor Honda Beat milik AD, sepeda motor Suzuki Shogun milik RJ, dan uang tunai Rp72.000,” tutur Darmawan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Darmawan, AD mengaku memperoleh sabu-sabu dari pria berinisial YG. Ia menyebut bahwa AD membeli sabu-sabu dari YG pada Minggu sekitar pukul 16.00 WIB di Balai Naras, Pariaman Utara.
















