“YG menyerahkan sabu-sabu kepada AD dalam kotak rokok. AD membayar Rp395 ribu untuk membeli sabu-sabu itu melalui transfer ke akun OVO atas nama YG. Petugas kini memburu YG, yang sudah kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang,” kata Darmawan.
Untuk membeli sabu-sabu itu, kata Darmawan, dua di antara tiga pria tersebut beriuran. Ia menyebut bahwa AD menyumbang Rp250 ribu, RJ mengeluarkan uang Rp150 ribu, sedangkan AR hanya diajak untuk mengisap sabu-sabu.
Pihaknya akan menjerat ketiga pria tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Darmawan mengatakan bahwa ketiganya terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, pihaknya sudah menghubungi nomor ponsel YG, tetapi nomornya tidak aktif. Meski demikian, kata Darmawan, timnya tetap memburu YG.
















