Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hendrio Suherman menyatakan pihaknya akan menanggapi pembelaan tersebut dalam agenda replik yang dijadwalkan pada Rabu (20/5/2026).
“Besok kami akan membacakan replik sebagai tanggapan atas pledoi penasihat hukum terdakwa,” ujar Hendrio kepada wartawan usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa tuntutan pidana mati yang telah dibacakan sebelumnya disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Setelah agenda replik, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda duplik pada Kamis (21/5/2026), yakni tanggapan dari penasihat hukum terhadap jawaban jaksa.
Majelis hakim telah menetapkan 2 Juni 2026 sebagai jadwal pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Dengan selesainya pembacaan pledoi, rangkaian persidangan kini memasuki tahapan akhir sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan adanya tindakan mutilasi. Tiga perempuan muda yang menjadi korban adalah Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24). Ketiganya pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.
Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap dini hari pada 19 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Berdasarkan interogasi, terungkap bahwa selain mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda juga membunuh Siska dan Adek. Jasad kedua korban terakhir ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku, sementara jasad Septia ditemukan terfragmentasi di aliran Sungai Batang Anai dan Pantai Padang Sarai.
















