Kabarminang — Pusat Bantuan Hukum Bukittinggi melaporkan dugaan korupsi perihal kasus tanah hak milik Nomor 655 dan proyek pembangunan Gedung DPRD setempat ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Senin (18/52026).
Direktur Pusat Bantuan Hukum Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menghitung nilai dugaan kerugian negara dalam dugaan kasus itu mencapai lebih dari Rp79 miliar. Ia mengatakan bahwa dugaan nilai kerugian itu berasal dari berbagai pengeluaran pemerintah, dari pembelian tanah, biaya perencanaan proyek, penyusunan detail engineering design (DED), tender proyek, hingga pembangunan gedung DPRD yang akhirnya terhambat akibat sengketa hukum tanah.
“Ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah biasa. Yang kami soroti ialah penggunaan uang negara di atas objek yang status hukumnya masih bermasalah. Jangan sampai uang rakyat hilang tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” ujar Riyan pada Selasa (19/5/2026).
Riyan menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari pembelian tanah hak milik Nomor 655 oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dari Syafri St. Pangeran pada 2007 senilai Rp1,382 miliar. Namun, belakangan ini, katanya, tanah tersebut menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.
Meski status tanah masih disengketakan, kata Riyan, proyek pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi tetap berjalan. Pemerintah, katanya, diketahui telah melakukan tender proyek sebanyak dua kali yang dimenangkan oleh PT Hana Huberta dan PT Brantas Abipraya.
“Persoalan semakin memanas setelah sengketa tanah itu diputus pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut Pemerintah Kota Bukittinggi dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad tidak baik dan tidak memperoleh perlindungan hukum,” ucap Riyan.
Menurut Riyan, kondisi itu seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri proses penganggaran dan pengambilan kebijakan yang dilakukan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengusut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang mengambil keputusan ketika status tanah belum memiliki kepastian hukum. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran daerah digunakan,” tuturnya.
















