Riyan juga meminta kejari untuk menghitung secara resmi kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus itu melalui auditor yang berwenang, dan nengusut penggunaan anggaran pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi yang dilakukan di atas tanah bermasalah, juga mengambil langkah hukum untuk penyelamatan keuangan dan aset negara atau daerah.
Riyan juga menyorot bahwa setelah putusan inkrah dan dilakukan eksekusi pengadilan, penjual tanah disebut telah bersedia mengembalikan uang pembelian kepada pemerintah daerah. Namun, pengembalian tersebut diduga tidak diterima, sementara sertifikat tanah masih ditahan.
“Kalau memang uang pembelian sudah ingin dikembalikan, mengapa tidak segera diselesaikan? Ini yang harus dibuka terang-benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar pengacara tersebut.
Riyan menambahkan bahwa laporan Pusat Bantuan Hukum Bukittinggi ke Kejari Bukittinggi merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah dan upaya mendorong penegakan hukum yang transparan, adil, serta akuntabel di Kota Jam Gadang itu.
Dalam laporannya ke Kejari Bukittinggi, Riyan membawa sejumlah bukti permulaan, antara lain bukti pelaksanaan DED Gedung DPRD Bukittinggi; surat permintaan pengembalian Sertifikat hak milik 655 oleh Syafri St. Pangeran; Berita acara eksekusi Pengadilan Negeri Bukittinggi; Bukti penyerahan uang pengembalian pembelian tanah sebesar Rp1.382.000.000; dokumen dan foto-foto terkait objek tanah dan pembangunan; bukti penolakan penerimaan uang pengembalian oleh pihak Pemerintah Kota Bukittinggi; dan dokumen terkait pembelian jalan masuk menuju lokasi tanah yang disengketakan.
















