Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial DR (19), tersangka pemerasan dan penganiayaan terhadap pelajar SMP berinisial GAP (15) di kawasan Taman Pramuka Pulau Belibis, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan orang tua korban pada hari kejadian.
Ia melanjutkan, kejadian itu bermula ketika tersangka berpura-pura mengajak korban untuk bertemu di Masjid An-Nur. Setelah itu, tersangka, korban, beserta seorang saksi menuju kawasan Taman Pramuka Pulau Belibis.
Ia mengatakan, di lokasi tersebut tersangka menanyakan keberadaan senjata karambit miliknya yang diduga tertinggal di motor korban. Namun, korban mengaku tidak mengetahui keberadaan senjata yang dimaksud.
“Karena korban mengaku tidak tahu, tersangka mengancam menggunakan pisau kater dan pisau fillet sambil berkata akan melukai korban. Korban dan tersangkan ini saling kenal,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (20/5).
Daslucky menyebut, selain mengancam dengan senjata tajam, tersangka juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan menendang mulut dan hidung hingga terjatuh dan mengeluarkan darah.
Ia menyebut, dalam kondisi korban yang tidak berdaya dan ketakutan, tersangka mengambil ponsel korban merek OPPO A3s.
Ia melanjutkan, saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
















