“Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan dan korban telah divisum di RS M. Natsir Solok,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan atau penganiayaan.
halaman 2 dari 2
















