Ia menyebut, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka penanganan perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap itu, status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada Januari 2026 terkait pengelolaan keuangan eks PNPM Mandiri Perdesaan periode 2014–2015 di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Kejaksaan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-615/L.3.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 20 April 2026 guna mendalami dugaan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut.
Azwar Mardin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Tim Penataan Dana Bergulir sekaligus Ketua Tim Inventarisasi eks UPK-PNPM di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, bukan terkait jabatannya saat ini sebagai Ketua Bawaslu Padang Pariaman.
Selain Azwar, lima orang lain yang turut dimintai klarifikasi yakni Pedri Kasman selaku Ketua Pengawas UPK, Bujang sebagai Ketua Tim Verifikasi, Kaswarman sebagai Ketua Tim Pendanaan, Iskandar selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Nagari, serta Darmawan sebagai Fasilitator Pemberdayaan Desa.
Hingga Rabu sore, keenamnya masih menjalani pemeriksaan di gedung Kejari Pariaman dengan membawa sejumlah dokumen, termasuk laporan keuangan dan surat keputusan kepengurusan lama untuk dicocokkan dengan data awal yang dimiliki penyelidik.
















