Kabarminang – Seorang petani asal Kampung Selamat, Jorong Air Hangat, Nagari Tanjung Betung Utara, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, berinisial FN (39), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan.
FN diringkus saat tertidur di rumah rekannya di Jorong Padang Aro, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan penangkapan FN merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang dialami Revaldi (35), seorang pekerja swasta asal Jorong Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kasus tersebut bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, Revaldi mendapati dua aki mobil miliknya hilang dari gudang. Korban kemudian menanyakan kepada istrinya apakah aki tersebut dipindahkan. Namun, sang istri mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut.
Merasa curiga, korban kembali memeriksa gudang dan menemukan sejumlah barang lain juga telah raib. Saat mengecek kondisi bangunan, korban mendapati tali penahan jendela gudang telah terpotong yang diduga menjadi akses pelaku untuk masuk ke dalam gudang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Solok Selatan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi FN sebagai terduga pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di rumah seorang rekannya.
“Pada saat dilakukan penangkapan, saudara FN diketahui sedang tertidur di rumah rekannya dan tidak melakukan perlawanan,” kata Yogie, Senin (13/7/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaus berwarna biru, satu celana pendek berwarna cokelat, dan satu buah aki mobil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.














