Kabarminang – Polisi menangkap seorang pemuda ditangkap di rumahnya, di depan Masjid Nurul Haq, Kampung Koto Raya, Nagari Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (12/7/2026) pukul 5.10 WIB karena dilaporkan mencuri tas orang yang salat subuh di masjid tersebut.
Kepala Polsek Lengayang, Iptu Syafri Afrizal, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial GYA (21 tahun). Sementara itu, korbannya bernama Linda Transiska (42 tahun), warga Nagari Kudo-Kudo Indrapura, Kecamatan Pancung Soal.
Perihal pencurian tersebut, Syafri menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 4.30 WIB saat korban mengambil wudu untuk salat Subuh. Saat itu korban bersama rombongan singgah di Masjid Nurul Haq untuk salat.
Sebelum mengambil wudu, kata Syafri, korban meletakkan tas di lantai depan pintu tempat wudu karena tidak tersedia tempat untuk menggantungkan atau menaruh tas. Saat korban berwudu, GYA mengambil tas tersebut, lalu melarikan diri.
“Korban sempat mengejar GYA. Namun, karena kondisi di sekitar lokasi masih gelap, korban menghentikan pengejaran demi keselamatannya. Korban hanya sempat melihat ciri-ciri pelaku, yaitu berambut pirang,” ucap Syafri pada Selasa (14/7/2026).
Syafri mengatakan bahwa tas yang dicuri berisi dompet warna merah muda berisi uang tunai Rp1 juta, satu KTP, tiga kartu ATM, sebuah ponsel Oppo Reno 10 Pro 5G warna silver, sebuah perangkat bank daya (powerbank) merek Nuna, sebuah handset merek Nuna, serta satu mukena.
“GYA hanya mengambil uang dan ponsel korban. Tas yang sebelumnya diambil GYA dibuang di tepi sungai. Saat air sungai meluap, tas tersebut terbawa arus,” tutur Syafri.
Tak lama setelah kejadian itu, kata Syafri, warga berhasil mengamankan GYA, kemudian menghubungi polisi. Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya mendatangi lokasi dan membawa GYA ke Markas Polsek Lengayang.
Syafri mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan GYA sebagai tersangka pencuri. Dari tersangka, pihaknya menyita ponsel korban dan dompet. Ia menyebut bahwa dompet itu tidak berisi uang lagi.
“Di hadapan penyidik, GYA mengakui bahwa dia mencuri barang-barang korban di masjid tesebut. Dia juga mengaku pernah mencuri besi di sebuah bengkel las di wilayah hukum Polsek Lengayang. Pengakuan tersebut kini didalami penyidik untuk pengembangan kasus,” tutur Syafri.














