© 2026 Kabarminang.com All right reserved
Syafri menambahkan bahwa pihaknya menjerat GYA dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, tersangkan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Muhammad Okta Ilvan)
© 2025 KabarMinang.com.