Berdasarkan hasil pemeriksaan, FN diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian ternak dan pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
Selain diduga melakukan pencurian, FN juga diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih milik sepupunya. Hingga kini, kendaraan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pencarian.
“Barang bukti hasil tindak pidana penggelapan berupa satu unit sepeda motor hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pencarian karena berdasarkan keterangan tersangka, kendaraan tersebut telah dijual ke luar daerah,” ujar Yogie.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah dijual ke luar daerah. (Muhammad Okta Ilvan)














