Kabarminang — Polisi mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kepualauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap kasus itu berawal dari serangkaian penyelidikan perihal dugaan penyimpangan penyaluran kredit, baik untuk debitur konvensional maupun syariah, dari 2022 hingga Mei 2025.
“Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit Rp50,335 miliar,” tutur Susmelawati pada Senin (13/7/2026).
Susmelawati membeberkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah manipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya, dan pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang.
“Puncaknya, mereka melakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur tersebut,” ujar Susmelawati.
Kepala Subdirektorat 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menerangkan bahwa kasus itu terbongkar berawal dari audit internal Bank Nagari, yang menemukan adanya penyimpangan.
Purwanto mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga seorang sebagai tersangka, yaitu REP, Pemimpin Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut; HWH, petugas kredit; dan MS, pencari data debitur.
Ia menginformasikan bahwa ketiga tersangka melakukan penyimpangan itu untuk mengejar target bank supaya mereka mendapatkan prestasi.
















