Dari penyimpangan itu, para tersangka mendapatkan fee. Pemimpin cabang pembantu menerima Rp10 hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ujar Purwanto.
Sejauh ini, kata Purwanto, pihaknya sudah menyita 132 dokumen, termasuk SK, pejabat bank, dokumen kredit, dan berkas pengajuan debitur, sebagai barang bukti.
Pihaknya menjerat REP dan HWS dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berdasarkan pasal-pasal itu, katnaya, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pada pasal bank konvensional atau syariah. Sementara itu, pihaknya menjerat MS dengan Pasal 49 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Berdasarkan pasal-pasal itu, tersangka terancam hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 8 tahun penjara.
Purwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan ketiga tersangka.
Perihal perkembangan tahapan kasus, Purwanto mengatakan bahwa pihaknya juga sedang memenuhi petunju jaksa perihal berkas kasus para tersangka.
















