Kamis, Agustus 27, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Disuruh Antarkan Paket, Sopir Travel Ditangkap, Tak Tahu Paket Berisi Senjata Api Rakitan

Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 17:45
in Hukum & Kriminal
Polisi memperlihatkan revolver yang dibawa sopir travel di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Foto: Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni

Polisi memperlihatkan revolver yang dibawa sopir travel di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Foto: Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni


Kabarminang — Seorang sopir travel ditangkap polisi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB karena kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan.

Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan bahwa pihaknya menangkap sopir travel itu saat hendak melewati Pelabuhan Bakauheni dengan mobilnya, Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK.

Fransiskus menceritakan bahwa sopir itu kedapatan membawa senjata rakitan jenis revolver oleh personel polsek yang melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman,” ujar Fransiskus sebagaimana dikutip dari Tribratanews Polda Lampung pada Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Fransiskus, terungkap bahwa senjata api itu dikirimkan dengan menggunakan modus penitipan paket melalui jasa travel antardaerah. Ia menyebut bahwa sopir travel yang membawa paket itu tidak mengetahui isi paket yang ia bawa karena hanya diberi informasi bahwa barang tersebut berisi pakaian dan telepon genggam.

“Ongkos pengirimannya hanya sekitar Rp300 ribu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” ucap Fransiskus.

Fransiskus mengungkapkan bahwa sopir travel itu mengambil paket tersebut dari perempuan berinisial A, adik dari buronan polisi berinisial S, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dengan tujuan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat.

Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, kata Fransiskus, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim dalam pengawasan hingga tiba di tangan penerima. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap YY, penerima paket di wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Polisi juga menetapkan S sebagai buronan yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: amunisi aktifancaman hukuman 15 tahunBakauheni Lampung Selatanbegal di Serangberita kriminal Lampungburonan polisiCikarang Selatancontrolled deliverycuranmordistribusi senjata lintas provinsihasil kejahatanHonda Beatjaringan senjata api ilegaljasa travel antardaerahkriminal indonesiaKUHP Pasal 306Lampung Timurmodus titip paketPasar Serang BaruPelabuhan Bakauhenipenangkapan pelaku begalpengiriman senjata api ilegalpenyelundupan senjata apipenyelundupan senjata ke Pulau JawaPolda Lampungpolisi tangkap penerima paketPolsek Kawasan Pelabuhan Bakauhenirevolver rakitansenjata api ilegalsenjata api rakitansopir travel ditangkapToyota AvanzaToyota Calya

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Bukittinggi Naik Penyidikan, 16 Orang Diidentifikasi

Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Bukittinggi Naik Penyidikan, 16 Orang Diidentifikasi

26 Agustus 2026
Diduga Edarkan Sabu dari Jambi ke Pasaman, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu dari Jambi ke Pasaman, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

26 Agustus 2026
Curi iPhone 14 hingga Meteran PDAM, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

Curi iPhone 14 hingga Meteran PDAM, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

26 Agustus 2026
Incar Nasabah Bank, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Bukittinggi

Incar Nasabah Bank, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Bukittinggi

25 Agustus 2026
Razia Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Penambang

Masalah Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Polda: Sudah Ditindak dari Hulu ke Hilir

25 Agustus 2026
Mencuri di Lima Toko Ponsel di Plaza Andalas Padang, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Mencuri di Lima Toko Ponsel di Plaza Andalas Padang, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

25 Agustus 2026
Next Post
Seorang Camat di Pasaman Barat Meninggal Mendadak Saat Kemudikan Mobil

Seorang Camat di Pasaman Barat Meninggal Mendadak Saat Kemudikan Mobil

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

24 Agustus 2026

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

20 Agustus 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

21 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.