“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, senjata api rakitan tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa,” ujar Fransiskus.
Dari pendalaman penyidik, kata Fransiskus, sebelum menerima kiriman senjata api tersebut, pelaku telah tiga kali melakukan aksi begal di Serang, Banten. Dari rangkaian aksi itu, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dan dua unit di antaranya telah dijual.
“Satu unit Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan pelaku berhasil diamankan polisi saat operasi controlled delivery,” tutur Fransiskus.
Dalam perkara itu, kata Fransiskus, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi. Berdasarkan pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.















