Kabarminang — Polisi menangkap dua pria inisial GS (30) dan RN (27) di sebuah rumah di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB karena diduga memakai sabu-sabu dan ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari warga terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria di sebuah rumah. Usai ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh warga setempat.
“Dalam penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat 1,27 gram serta dua paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan pipet berwarna merah dengan berat kotor 0,46 gram,” tuturnya.
Ia mengatakan, saat ini kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan keduanya.
Ia melanjutkan, kedua pria tersebut dikategorikan sebagai pemakai sabu-sabu dan ganja serta dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kita tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pengedar atau pemakai karena kejahatan itu menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat,” tuturnya.
Ia mengatakan akan meningkatkan upaya preventif maupun represif dalam pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
















