Kabarminang – Seorang pria di Kota Pariaman sepertinya enggan menghirup udara bebas. Baru sekitar dua minggu keluar dari penjara, ia ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan bahwa pria tersebut berinsiala DO (47 tahun), warga Jalan Syech Abdul Arif, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah. Ia menyebut bahwa dengan penangkapan kali ini, DO sudah tiga kali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Darmawan menginformasikan bahwa pihaknya menangkap DO di rumah pria itu pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pihaknya menangkap DO karena pria yang ditangkap sebelumnya, yaitu RT, mengaku memperoleh sabu-sabu dari DO.
Berbekal informasi itu, kata Darmawan, pihaknya menangkap DO. Di rumah pria itu, pihaknya menemukan satu plastik klip bening besar berisi enam plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa alat isap (bong), satu kaca pireks, sebuah ponsel Android merek Redmi, dan uang tunai Rp2.115.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
“DO mengakui semua barang bukti itu miliknya,” ucap Darmawan.
Dari hasil interogasi, kata Darmawan, DO mengaku memperoleh sabu-sabu dari pria berinisial R yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuannya, DO membeli sabu-sabu itu pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan halaman Masjid Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman.
“Tersangka mengaku membeli sekitar dua gram sabu-sabu dengan harga Rp1,5 juta. Sistem transaksi dilakukan dengan cara lempar menggunakan bungkus rokok. Pembayaran baru dilakukan Rp1 juta, sedangkan Rp500 ribu masih berutang kepada pemasok,” kata Darmawan.
















