Setelah memperoleh keterangan tersebut, kata Darmawan, pihaknya melacak nomor telepon R, tetapi nomor itu tidak aktif. Meski demikian, pihaknya tetap memburu pemasok sabu-sabu tersebut sekaligus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Darmawan mengategorikan DO sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya menjerat pria tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Berdararkan pasal-pasal itu, katanya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
















