Kabarminang — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menganulir Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tentang perintah pembongkaran bangunan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai, Tanah Datar.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, meminta semua pihak menyikapi dan memaknai lembaran putusan hukum dari majelis hakim tersebut secara utuh.
Tommy menegaskan bahwa setiap poin pertimbangan hukum pengadilan harus dipahami menyeluruh, tidak sebatas melihat hasil akhir pembatalan SK Gubernur belaka.
”Bagaimana pun kita menghormati putusan PTTUN Medan yang menganulir SK Gubernur tersebut. Tetapi proses pemaknaan itu harus dimaknai secara utuh, harus dibaca bagian per bagian,” ujar Tommy pada Sabtu (12/9/2026).
Tommy mengingatkan bahwa kawasan Lembah Anai secara historis memiliki rekam jejak risiko bencana ekologis yang sangat tinggi. Menurutnya, wilayah tersebut sangat rentan diterjang bencana alam seperti banjir, banjir bandang, hingga tanah longsor.
”Secara historis, itu sudah kita ketahui bersama. Beberapa tahun belakangan kawasan tersebut mempunyai risiko bencana yang tinggi terhadap banjir, banjir bandang, dan longsor,” tutur Tommy.
Oleh karena itu, kata Tommy, Walhi Sumbar mendesak pemerintah untuk mengambil langkah nyata serta bersikap tegas dalam menertibkan pemanfaatan ruang di area rawan tersebut.
Tommy menyebut bahwa kewenangan penuh pengelolaan, pengendalian, dan penertiban tata ruang berada langsung di tangan pemerintah demi keselamatan masyarakat umum.
















