Kabarminang – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kian marak. Dalam sehari, penambang harian bisa menerima upah Rp300.000 hingga Rp500.000.
Hal itu disampaikan seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut, saat ini banyak buruh tani beralih menjadi penambang harian karena upah yang diterima lebih besar.
“Banyak buruh tani yang beralih profesi menjadi penambang harian. Upah harian di lokasi tambang berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000, jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan dari mengolah lahan pertanian,” tuturnya, Sabtu (12/9/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut terjadi karena ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat setempat.
“Pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Penghasilan dari sektor pertanian sebelum maraknya pertambangan juga kurang memadai, sementara kebutuhan hidup yang terus meningkat,” katanya.
Ia mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal sebagian besar tersebar di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Sangir, hingga kawasan Padang Aro. Lokasi tersebut membentang di sepanjang kawasan gugusan perbukitan Bukit Barisan yang melintasi wilayah Solok Selatan.
Menurut dia, geliat pertambangan emas tersebut telah bertransformasi menjadi salah satu roda penggerak utama perputaran ekonomi masyarakat di Solok Selatan.
“Aktivitas tambang ini memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal. Usaha warung bermunculan dan daya beli masyarakat meningkat, terlihat dari banyaknya warga yang bisa membeli kendaraan baru,” tuturnya.














