Kabarminang — Aktivitas penambangan emas ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) memiliki skala ekonomi yang sangat besar, tetapi rantai perputaran uangnya belum terdata secara resmi oleh pemerintah.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (UNAND), Syafruddin Karimi, menilai bahwa angka pasti perputaran uang dari tambang emas ilegal di Sumbar sampai saat ini belum dapat dipastikan secara ilmiah.
”Hingga kini belum ada angka resmi yang kredibel untuk menghitung total perputaran uang PETI di Sumbar sehingga kita tidak boleh memaksakan satu angka tunggal,” ujar Syafruddin kepada Kabarminang.com pada Senin (7/9/2026).
Syafruddin menyampaikan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi keberadaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut di sedikitnya enam kabupaten di Sumbar sepanjang 2026. Kajian-kajian tentang wilayah yang pernah terdampak, katanya, mencatat ribuan hektare lahan telah rusak akibat penggunaan alat berat dan ponton dalam operasi tambang emas ilegal.
Menurut Syafruddin, aliran dana dari bisnis gelap ini bergerak sangat luas dan tidak berhenti hanya pada para pekerja tambang di lapangan.
”Uang dari tambang ilegal ini mengalir deras ke pemodal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar minyak, pedagang, penyedia transportasi, hingga penadah emas,” ucap Syafruddin.
Syafruddin menegaskan bahwa estimasi nilai ekonomi tambang emas ilegal harus dihitung dari indikator teknis yang terukur, bukan sekadar andaian tanpa basis data.
”Perhitungan nilai ekonomi harus dibangun dari jumlah titik aktif, produktivitas per titik, hari operasi, serta harga emas aktual di pasar,” tutur Syafruddin.













