Metode penambangan emas di kawasan perbukitan tersebut dilakukan secara manual dengan membuat lubang-lubang galian menggunakan alat sederhana seperti cangkul.
“Dalam proses penggalian di dalam lubang, pengelola mempekerjakan tenaga kerja terampil yang didatangkan dari luar daerah, seperti pekerja asal Jawa,” tuturnya.
Ia melanjutkan, alat berat seperti ekskavator umumnya disewa untuk membuka serta meratakan akses jalan menuju titik penambangan di area perbukitan.
“Lubang-lubang galian yang sudah tidak lagi produktif atau tidak berhasil menghasilkan emas pasti ditutup kembali,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pembukaan lubang tambang emas memiliki tingkat spekulasi tinggi karena tidak ada jaminan pasti mengenai keberadaan kandungan emas di dalam tanah.
“Membuka lubang tambang itu seperti berspekulasi tinggi atau ‘berjudi’, karena tidak ada kepastian apakah lubang yang digali mengandung emas atau tidak. Risiko kerugian terbesar ditanggung oleh pemodal. Investor bisa mengeluarkan dana Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk satu titik galian, dan uang itu bisa hilang sepenuhnya jika lubang tambang ternyata kosong,” ujarnya.
Ia mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal turut berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti perubahan bentang alam perbukitan.
“Dampak ke lingkungan dalam jangka panjang memang terlihat di sekitar lokasi. Namun, untuk galian yang dilakukan di lahan pribadi, pemilik lahan bertanggung jawab penuh atas kondisi lokasinya,” tuturnya.
















