Meskipun PTTUN Medan membatalkan SK pembongkaran, Boy menegaskan bahwa PT HSH tetap dilarang keras untuk melanjutkan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
”Putusan PTTUN hanya membatalkan SK pembongkaran saat ini. Itu tidak serta-merta menerbitkan atau melegalkan izin pembangunan. Tanpa kelengkapan izin resmi, setiap aktivitas pembangunan tetap ilegal,” ucap Boy.
Di sisi lain, Boy mengakui bahwa Pemprov Sumbar belum dapat melakukan pembongkaran fisik di lapangan sebelum adanya penetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari tingkat kasasi.
















