Jumat, November 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Polisi di Polresta Bukittinggi yang Dilaporkan Lakukan KDRT terhadap Istrinya Tak Dipecat

Qadri Hayatul
Jumat, 06 November 2026 | 16:32
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi seorang polisi menjalani sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi seorang polisi menjalani sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri. Ilustrasi: Gemini AI

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polresta Bukittinggi terhadap polisi berinisial G berakhir dengan tidak dikabulkannya tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). G dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kuasa hukum korban, Suci Syania, mengatakan bahwa dalam sidang yang digelar di Propam Polresta Bukittinggi pada Selasa (3/11/2026), Majelis KKEP menyatakan anggota G melanggar Pasal 8 huruf d Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Meski demikian, kata Suci, majelis memutuskan untuk tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat G.

“PTDH terhadap G merupakan salah satu tuntutan penuntut yang disampaikan penuntut kepada Majelis KKEP . Namun, majelis tidak mengabulkan tuntutan tersebut dalam hasil sidang etik,” ujar kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang itu pada Jumat (6/11/2026).

Selain itu, Suci menyoroti sejumlah pernyataan yang disampaikan majelis ketika mendalami keterangan saksi. Beberapa pertanyaan majelis yang ia soroti ialah “Bumbu-bumbu dalam rumah tangga kan banyak” dan “pasti ada sebab akibat. Tidak mungkin langsung melakukan kekerasan.”

Menurut Suci, pernyataan tersebut perlu menjadi perhatian karena berisiko menempatkan KDRT sebagai bagian dari persoalan biasa dalam hubungan suami istri. Ia menilai bahwa KDRT bukan sekadar dinamika rumah tangga.

“Membingkai kekerasan sebagai konsekuensi dari persoalan rumah tangga dinilai dapat menormalisasi kekerasan sekaligus mengaburkan tanggung jawab pihak yang melakukan kekerasan,” ucap Suci.

Dalam persidangan tersebut, kata Suci, setelah mendengarkan keterangan para saksi, terduga pelanggar disebut mengakui seluruh keterangan saksi dan persangkaan penuntut.

Berdasarkan penjelasan majelis, yang menyatakan unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri telah terpenuhi, Suci mengatakan bahwa penuntut meminta majelis menjatuhkan semua sanksi etik dan administratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Menurutnya, sanksi dalam pelanggaran kode etik Polri mencakup sanksi etika dan administratif. Sanksi etika dapat berupa pernyataan bahwa perbuatan pelanggar tercela, kewajiban meminta maaf, serta mengikuti pembinaan mental dan kepribadian. Sementara itu, sanksi administratif dapat berupa mutasi bersifat demosi, penempatan dalam tempat khusus (patsus), hingga PTDH sebagai anggota Polri.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Hukum Pidana KDRTKasus KDRT BukittinggiKDRT PolisiKKEPLBH Padangpenganiayaan istriPolresta Bukittinggisidang etik Polri
ShareTweetPin

Berita Terkait

Sembunyi di Pondok Tengah Hutan, Pencuri Sepeda Motor di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Sembunyi di Pondok Tengah Hutan, Pencuri Sepeda Motor di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

5 November 2026
45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar Mutu Disita Polisi di Riau, Termasuk Dibeli dari Sumbar

45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar Mutu Disita Polisi di Riau, Termasuk Dibeli dari Sumbar

5 November 2026
Modus Tukar Uang, 2 WNA Diduga Bawa Kabur Rp3,5 Juta di Toko Pakaian Lima Puluh Kota

Modus Tukar Uang, 2 WNA Diduga Bawa Kabur Rp3,5 Juta di Toko Pakaian Lima Puluh Kota

5 November 2026
Baru Jemput 2,2 Kg Ganja dan 15,36 Gram Sabu-Sabu dari Pekanbaru, 2 Pemuda Ditangkap di Payakumbuh

Baru Jemput 2,2 Kg Ganja dan 15,36 Gram Sabu-Sabu dari Pekanbaru, 2 Pemuda Ditangkap di Payakumbuh

5 November 2026
Mahasiswa Diduga Muncikari Ditangkap di Hotel di Sumbar, Perempuan Asal Riau Jadi Korban

Mahasiswa Diduga Muncikari Ditangkap di Hotel di Sumbar, Perempuan Asal Riau Jadi Korban

5 November 2026
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Mobil Pikap di Solok, Enam Kasus Lain Terungkap

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Mobil Pikap di Solok, Enam Kasus Lain Terungkap

4 November 2026
Next Post
Tembus Pasar Internasional, 15 Finalis UMKM Champion 2026 Kota Padang Ikuti Asesmen Ekspor

Tembus Pasar Internasional, 15 Finalis UMKM Champion 2026 Kota Padang Ikuti Asesmen Ekspor

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

3 November 2026

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

2 November 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

4 November 2026

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

2 November 2026

Berita Terkini

Polisi di Polresta Bukittinggi yang Dilaporkan Lakukan KDRT terhadap Istrinya Tak Dipecat

Polisi di Polresta Bukittinggi yang Dilaporkan Lakukan KDRT terhadap Istrinya Tak Dipecat

6 November 2026

Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November Tahun Ini

Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November Tahun Ini

6 November 2026

Pemancing Asal Jambi yang Hanyut di Solok Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

Pemancing Asal Jambi yang Hanyut di Solok Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

6 November 2026

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan di Ruang Kerja, Sembilan Saksi Diperiksa

Pengacara Korban Soroti Sidang Etik Kasus Polwan Sumbar, Pendampingan Dibatasi, Tak Diizinkan Saksikan Pembacaan Putusan

6 November 2026

Pelajar Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar di Bangunan Rusak, Loteng Pernah Jatuh Saat Belajar

Pelajar Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar di Bangunan Rusak, Loteng Pernah Jatuh Saat Belajar

6 November 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,640 Juta per Gram

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.565.000 per Gram Hari Ini

6 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.