Kabarminang — Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka pada November tahun ini.
Prasetyo menyampaikan pengumuman itu dalam jumpa pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026) setelah rapat dengan anggota DPR sebagaimana dikutip dari akun YouTube TV Parlemen. Jumpa pers itu dihadiri oleh antara lain Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Prasetyo menerangkan bahwa pemerintah merekrut CPNS untuk menyegarkan komposisi PNS karena secara alamiah ada PNS yang pensiun. Selain itu, katanya, pemerintah merekrut CPNS untuk menjalankan program prioritas pemerintah.
“Kita sepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS. November ini proses pendaftaran dibuka. Menteri PANRB yang akan menjadi panitianya. Adik-adik dipersilakan untuk mengikuti pengumuman dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes CPNS,” ujar Prasetyo.
Dalam kesempatan itu Prasetyo juga mengumumkan bahwa pemerintah mulai tahun depan akan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Ia menginformasikan bahwa PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu bukan hanya PPPK di satuan pendidikan.
“PPPK paruh waktu yang akan dianggkat menjadi PPPK penuh waktu termasuk lintas profesi, seperti dosen, damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain,” tutur Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo menyampaikan bahwa PPPK yang sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan sama untuk mengikuti tes CPNS.
Di luar soal rekrutmen CPNS dan pengangkatan PPPK, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri dan sudah terdaftar di data pokok pendidikan, yang perjanjian kerjanya berakhir 2026. Ia menyebut bahwa hal itu berlaku bagi 127.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama.
“Hal yang sama diberlakukan bagi tenaga kesehatan,” ucap Prasetyo.






















