Kabarminang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Selain Bima, KPK menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit, sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Richard Erlangga yang disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keputusan menetapkan lima orang sebagai tersangka diambil melalui gelar perkara atau ekspose yang dihadiri jajaran penindakan lembaga antirasuah tersebut.
“Kemudian diputuskanlah sebuah hasil ya, yang kemudian menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa keikutsertaan atau konflik kepentingan dalam proyek pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.
Dana siap pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk penanganan bencana. Dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi fokus penyidikan KPK dalam perkara tersebut.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung menahan kelima orang itu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.






















