Kabarminang — Perjalanan kasus mutilasi dan pembunuhan Satria Juhanda alias Wanda di Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pada 2 Juni 2026.
Kasus ini terungkap dari penemuan potongan tubuh seorang perempuan di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada Juni 2025. Temuan itu kemudian menguak fakta bahwa pelaku tidak hanya membunuh satu orang, tetapi tiga perempuan yang semuanya dikenalnya.
Berikut Sumbarkita rangkum awal mula kasus tersebut terungkap hingga pelaku divonis mati.
Awal Mula Terungkap
Kasus ini pertama kali mencuri perhatian publik pada 17 Juni 2025. Saat itu warga menemukan potongan tubuh manusia di kawasan Sungai Batang Anai. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Padang Pariaman dan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban serta pelaku.
Kemudian hasil penyelidikan mengarah kepada Septia Adinda, seorang mahasiswi yang sebelumnya dilaporkan hilang. Dari penelusuran terhadap aktivitas korban sebelum menghilang, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada Satria Juhanda Putra alias Wanda.
Dua hari setelah penemuan potongan tubuh tersebut, polisi menangkap Wanda di rumahnya di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman. Berdasarkan pengembangan kasus itu, Wanda juga membunuh dua perempuan yang sebelumnya dinyatakan hilang, yakni Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana, di sebuah sumur tua yang berada di belakang rumahnya.
Dua Korban Tersimpan di Sumur Lebih Dari Setahun
















