Jumat, Juli 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Holy Adib
Kamis, 16 Juli 2026 16:34
in Hukum & Kriminal
Polisi menyita ratusan gram emas dan perak dari tempat penampungan dan pengolahan mineral tersebut di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Foto: Polda Sumbar

Polisi menyita ratusan gram emas dan perak dari tempat penampungan dan pengolahan mineral tersebut di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Foto: Polda Sumbar


Kabarminang — Polisi menangkap empat orang di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB karena diduga menampung dan mengolah emas dan perak tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengatakan bahwa keempat orang itu masing-masing berinisial ZP (52 tahun), RJP (36 tahun), JH (50 tahun), dan S (66 tahun). Ia menyebut bahwa tiga orang di antara mereka merupakan warga Kabupaten Solok, sedangkan satu orang lagi warga Kota Solok.

“Mereka diduga kuat menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa memiliki izin yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan,” ucap Andry pada Kamis (16/7/2026).

Perihal penangkapan keempat orang itu, Andry menceritakan bahwa pihaknya mengungkap kasus itu setelah mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa izin.

Dalam penangkapan itu, kata Andry, pihaknya menyita di antaranya satu kantong emas urai seberat 11,72 gram, satu kantong emas murni sebanyak 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan total berat mencapai hampir 2 kilogram.

“Petugas juga menyita berbagai peralatan pengolahan mineral, seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, dan timbangan digital,” ujar Andry.

Pihaknya menjerat keempat orang itu dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal itu, katanya, keempat orang tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Andry mengatakan bahwa pihaknya menangkap orang yang menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa izin untuk memberantas pertambangan dan pengolahan mineral yang tidak memiliki izin dari negara.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: barang bukti emas ilegalberita Kota Solokberita kriminal SumbarDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbaremas ilegal Kota Solokemas ilegal Sumatera Baratemas murni disitaKabupaten SolokKampai Tabu Karambiakasus tambang ilegalKombes Pol Andry KurniawanKota Solokkriminal Sumatera BaratLubuk Sikarahoperasi tambang ilegalpenampung emas ilegalpenangkapan penampung emas ilegalpenegakan hukum pertambanganpengolahan emas ilegalpengolahan emas tanpa izinpengolahan mineral tanpa izinpenjualan emas ilegalperak murni disitapertambangan ilegal Sumbarpertambangan mineral dan batubaraPertambangan Tanpa IzinPolda Sumbarpolisi tangkap penampung emastambang emas ilegalUU Minerba

Berita Terkait

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

16 Juli 2026
Next Post
Video: Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Dharmasraya

Video: Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Dharmasraya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.