Kabarminang — Polisi menangkap tiga warga Riau di tiga tempat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Sabtu (29/8/2026) karena diduga mencuri kabel tower telekomunikasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa ketiga pria itu masing-masing berinisial KA (36 tahun), warga Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar; MNK (26 tahun), warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru; dan FB (29 tahun), warga Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Andrio menerangkan bahwa KA awalnya ditangkap oleh warga di sekitar tower di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Ia menyebut bahwa warga menangkap KA karena mencurigai aktivitas KA dan dua rekannya di tower tersebut.
“Saat warga mendatangi ketiga orang itu, mereka justru kabur. Belakangan warga baru tahu bahwa ketiganya mencuri kabel tower tersebut. Warga lantas mengejar ketiganya, tetapi hanya berhasil menangkap KA. Sementara itu, MNK kabur dengan mobil Daihatsu Sigra, sedangkan FB kabur ke semak-semak tower,” ujar Andrio pada Senin (31/8/2026).
Setelah itu, kata Andrio, warga menghubungi pusat panggilan 110 Polres Payakumbuh untuk melaporkan pencurian kabel tower tersebut.
Sesudah menerima laporan tersebut, kata Andrio, Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh mengejar MNK dan FB berdasarkan informasi dari KA.
Pihaknya berhasil menemukan MNK di area parkir Toko Gucci Swalayan. Pihaknya menemukan MNK tidur di dalam mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BM 1301 FB.
“Setelah MNK ditangkap, FB menelepon MNK untuk meminta dijemput di masjid yang lokasinya tak jauh dari semak-semak tempat FB melarikan diri. Saat menelepon MNK, FB tidak tahu bahwa rekannya itu sudah ditangkap polisi,” tutur Andrio.














