Berdasarkan informasi dari MNK tersebut, kata Andrio, pihaknya bersama MNK menjemput FB di masjid yang dimaksud. Saat mobil MNK tiba di masjid tersebut, FB keluar dari semak-semak di belakang masjid, lalu masuk ke mobil MNK. Saat itulah polisi menangkap FB. Pihaknya lalu menyeret KA, MNK, dan FB ke Markas Polres Payakumbuh.
Saat diinterogasi, kata Andrio, diketahui bahwa ketiga orang itu berangkat dari Pekanbaru pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB menuju Sumbar untuk mencari tower yang akan mereka ambil kabelnya. Sesampainya di Kota Payakumbuh, ketiga pria itu langsung menuju sebuah tower di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, lalu mencuri kabel di tower tersebut.
Andrio mengatakan bahwa ketiga pria itu diduga mencuri tiga gulungan kabel merek Sangsang ukuran 2×7 milimeter dengan panjang masing–masing gulungan 60 meter. Akibat pencurian itu, katanya, pemilik tower, PT XL Smart Telecom Sejahtera, rugi Rp9,6 juta.
Selain kabel, kata Andrio, pihaknya menyita barang bukti pencurian berupa dua pisau pemotong, dua obeng, serta Daihatsu Sigra beserta kunci kontak dan STNK-nya.
Andrio menambahkan bahwa pihaknya menjerat ketiga pria itu dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f, huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, katanya, ketiga pria itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.














