Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria berinisial AY (43 tahun) di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Kamis (16/7/2026) pukul 04.30 WIB karena diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu kelas kakap.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Hasan Basri, mengatakan bahwa pihaknya menangkap AY setelah mendapatkan laporan dari warga setempat. Ia menyebut bahwa warga curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, kata Hasan, pihaknya mengepung rumah target dan menggerebeknya. Di dalam rumah pihaknya menangkap AY tanpa perlawanan.
Setelah itu, pihaknya menggeledah seluruh rumah AY. Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 44 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor mencapai 21,15 gram.
“Sebanyak 43 paket disembunyikan secara rapi di dalam kantong plastik hitam di area dapur, sedangkan satu paket sisanya ditemukan di atas meja ruang tengah,” ujar Hasan sebagaimana dikutip dari Media Center Riau pada Jumat (17/7/2026).
Selain itu, kata Hasan, pihaknya menyita berbagai barang bukti penunjang, antara lain sebuah sedotan kaca pireks yang berisi sisa sabu-sabu, alat isap sabu-sabu, beberapa potongan sedotan. Pihaknya juga menyita sebuah ponsel dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga uang muka hasil transaksi.
Di samping itu, kata Hasan, pihaknya mengetes urine AY. Hasilnya, urine pria itu positif mengandung amphetamine alias sabu-sabu.
“AY mengakui bahwa ia memperoleh semua sabu-sabu itu dari pemasok berinisial K, yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang,” tutur Hasan.
Menurut pengakuan AY, kata Hasan, AY mau mengedarkan sabu-sabu karena dijanjikan upah Rp1 juta jika berhasil menjual semua paket sabu-sabu itu.
Pihaknya menjerat AY dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana KUHP terbaru. Berdasarkan pasal itu, AY terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar.













