Kabarminang – Seorang pria berinisial I, warga Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dilaporkan ke Polres Padang Pariaman atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan peminjaman uang bermodus janji menikah dan iming-iming pekerjaan yang disebut telah merugikan dua perempuan.
Kuasa hukum salah seorang pelapor, Masrizal, mengatakan laporan pertama diajukan oleh perempuan berinisial M pada 9 Juni 2026. Menurutnya, dugaan perkara bermula dari hubungan pertemanan antara M dan I saat keduanya menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang.
Masrizal menjelaskan, pada Maret 2023 terlapor diduga meminjam uang sebesar Rp3,5 juta dengan alasan untuk membayar sepeda motor. Setelah itu, kata dia, terlapor kembali beberapa kali meminta pinjaman dengan berbagai alasan.
“Pada Agustus 2025, terlapor kembali meminjam uang sebesar Rp11 juta. Hingga laporan dibuat, menurut pengakuan klien kami, seluruh pinjaman tersebut belum dikembalikan,” ujar Masrizal kepada Sumbarkita, Kamis (16/7/2026).
Ia menyebut kliennya terus memberikan pinjaman karena percaya kepada terlapor yang disebut berjanji akan menikahinya. Selain itu, sebagian besar dana yang dipinjam merupakan tabungan milik ibu korban yang disimpan melalui rekening korban.
Menurut Masrizal, setelah lulus kuliah pada 2025, M bekerja di salah satu puskesmas di Padang Pariaman. Sementara itu, terlapor mengaku bekerja sebagai manajer di sebuah perusahaan di wilayah yang sama.
Selama menjalin hubungan, kata dia, alasan peminjaman uang terus berganti, mulai dari pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) hingga penebusan sepeda motor yang digadaikan, pembelian bahan bakar hingga kebutuhan pribadi lainnya.
“Alasan peminjaman uang kepada M dimulai dari biaya pembayaran UKT, biaya kontrakan di Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pembelian telepon genggam merek iPhone 16 Pro Max dan dua unit Samsung untuk ayah dan adiknya, biaya kebutuhan keluarga, pembelian token listrik, paket internet, biaya perbaikan mobil, menebus sepeda motor yang digadaikan, membeli bahan bakar kendaraan hingga kebutuhan pribadi lainnya,” katanya.














