Masrizal mengatakan pihaknya berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat mengungkap fakta-fakta berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, korban pertama telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan pada Rabu (15/7/2026). Sementara itu, penyidik disebut telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor di alamat kontrakannya di Lubuk Lintah. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/7/2026).














