Masrizal mengatakan sebagian dana ditransfer ke rekening atas nama terlapor dan sebagian lagi ke rekening yang disebut milik ibu terlapor. Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki korban, kerugian diperkirakan mencapai Rp85 juta hingga Rp100 juta.
Ia mengatakan penyebab M selalu mau meminjamkan uang kepada I karena dirinya polos, terlebih orang tua laki-laki nya sudah meninggal dan tinggal bersama ibunya.
“Jadi uang yang dikirimkan M kepada I itu merupakan uang ibunya yang selama ini disimpan ibunya di rekening M, perkiraan isi rekening itu ratusan juta,” tuturnya.
Selain dugaan penipuan terhadap M, Masrizal juga mengungkap adanya korban lain berinisial YS, warga Pasaman, yang disebut mengenal terlapor melalui media sosial TikTok.
Menurut dia, pada Desember 2025, terlapor mengajak YS pulang ke Sumatera Barat dengan janji akan membantu mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di Padang Pariaman. Namun, pekerjaan yang dijanjikan disebut tidak pernah terwujud.
Masrizal juga menyampaikan bahwa kliennya mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual setelah dijemput di Bandara Internasional Minangkabau dan dibawa ke sebuah hotel di Kota Padang, kemudian ke kontrakan terlapor di kawasan Lubuk Lintah. Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih berupa pengakuan dari pihak korban dan belum ada keterangan dari pihak terlapor maupun hasil penyelidikan kepolisian yang dipublikasikan.
Selain itu, menurut kuasa hukum, YS mengaku sempat diminta mengajukan pinjaman ke bank karena terlapor mengaku membutuhkan uang. Dana pinjaman tersebut kemudian ditransfer ke rekening terlapor maupun rekening yang disebut milik ibu terlapor.
Akibat peristiwa tersebut, YS mengaku mengalami kerugian sekitar Rp150 juta sebelum akhirnya memutuskan mengakhiri hubungan dan kembali ke Jakarta.














