Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang diketuai Dewi Yanti menjatuhkan pidana mati kepada Satria Juhanda alias Wanda pada sidang yang digelar Selasa (2/6/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merampas hak hidup para korban serta menimbulkan penderitaan yang tidak dapat dipulihkan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Wanda di Ajukan Banding
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai pidana mati bukanlah hukuman yang tepat bagi kliennya.
“Kami berpendapat pidana mati terlalu berat. Kami melihat masih ada aspek-aspek yang seharusnya menjadi pertimbangan sehingga hukuman yang lebih tepat menurut pandangan kami adalah pidana penjara selama 20 tahun, karena itu kami akan mengajukan banding,” ujarnya usai persidangan, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, tim kuasa hukum akan segera menyusun memori banding sebagai dasar argumentasi hukum dalam upaya tersebut.
“Besok kami mulai menyusun memori banding. Dalam memori itu nantinya kami akan menguraikan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar keberatan kami terhadap putusan pidana mati yang dijatuhkan kepada klien kami,” katanya.
















