Kabarminang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan ganja, Senin (20/4/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (21) dan AP (22), warga Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasatres Narkoba Polres Solok, AKP Repaldi dalam keterangan tertulis mengatakan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir jalan kawasan Gelanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung. Saat itu, petugas mengamankan M dan menemukan satu paket diduga ganja yang dibungkus plastik bening di sekitar lokasi penangkapan.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti sedotan dari pipet, plastik klip bening, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, M mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya, AP. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AP di depan Hotel The Wish, Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita satu unit handphone milik Agil.
Selain itu, dari rangkaian penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk alat hisap sabu (bong) dan kaca pirex.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat sebagai saksi. Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah tersebut.
















