Kabarminang — Polisi menemukan 162 botol minuman beralkohol di sebuah rumah warga dan tujuh kafe karaoke serta 30 liter lebih tuak di Jalan Bypass, Kota Solok, Sumatera Barat, dalam razia pada Kamis (10/9/2026) malam dan Jumat (11/9/2026) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan bahwa dalam razia itu pihaknya menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran minuman beralkohol.
Lucky menginformasikan bahwa pihaknya menemukan minuman beralkohol di rumah warga di Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Kamis (10/9/2026) menjelang pergantian hari. Di rumah yang dihuni warga berinisial IMS itu pihaknya menemukan 80 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, di antaranya Bintang, Guinness, Anggur, Soju, Amer, dan Batavia.
Petugas kemudian mendatangi kedai tuak milik warga berinisial HVS di Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Jumat (11/9/2026) dini hari. Di sana pihaknya menemukan satu jeriken berisi 30 liter dan tujuh bungkus plastik masing-masing satu kilogram yang berisi tuak.
Setelah itu, pihaknya merazia sejumlah kafe karaoke. Di Cafe Deppol, petugas menemukan 13 botol minuman beralkohol, di Cafe MP 4 botol, di Cafe Cinday ditemukan 12 botol Singaraja, di Cafe BS 27 botol berbagai merek, di Cafe Ocean 18 botol, di Cafe Pasifik 6 botol, di Cafe Charlie 2 botol bir.
“Di Cafe Januari tidak ditemukan minuman beralkohol. Sementara itu, Cafe Pelangi tutup saat kami datangi,” ucap Lucky.
Lucky mengatakan bahwa pihaknya menyita seluruh minuman beralkohol yang ditemukan dalam razia itu dan membawanya ke Markas Polres Solok Kota untuk dijadikan barang bukti.
Di samping itu, pihaknya memanggil para pemilik tempat usaha untuk dimintai keterangan pada Jumat dan Senin mendatang. Ia menerangkan bahwa pihaknay perlu melakukan pemeriksaan tersebut untuk mendalami asal-usul serta kepemilikan minuman beralkohol yang ditemukan petugas.















