Kabarminang — Sudah tahu bahwa sepeda motor yang akan diterima sebagai kendaraan gadai merupakan barang curian, seorang pria di Padang, Sumatera Barat, malah tetap menerima sepeda motor itu. Ujung-ujungnya, ia ditangkap polisi karena diduga menadah barang curian.
Kepala Polsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan bahwa pria itu berinisial AD (43 tahun), pedagang, warga Jalan Merak, Nomor 5B, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara. Sementara itu, katanya, korban bernama M. Adiyaksa Brilianto.
Pihaknya menangkap AD di tempat tinggal pria itu pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Di sana polisi menemukan sepeda motor korban terparkir di teras rumah.
Perihal pencurian sepeda motor itu, Yuliadi menginformasikan bahwa sepeda motor korban, Honda Scoopy bernomor polisi BA 3824 GA, dicuri di Jalan Eka Darma Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas kejadian itu, kata Yuliadi, korban melapor ke Polsek Padang Utara. Pihaknya mencatat laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/IX/2026/Reskrim/Polsek Padang Utara/Polresta Padang tanggal 5 September 2026.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, pihaknya menemukan sepeda motor korban di tempat tinggal AD.
“Menurut pengakuannya, AD menerima gadai sepeda motor curian itu dari seseorang. Petugas lalu menangkap AD dan membawanya ke kantor polsek,” ujar Yuliadi pada Sabtu (12/9/2026).
Yuliadi mengatakan bahwa pihaknya menjerat AD dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penadahan itu, katanya, AD terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Perihal pencuri sepeda motor tersebut, Yuliadi mengatakan bahwa pihaknya sedang memburu pencuri itu.















