Kabarminang – Polisi menangkap tiga pria inisial D (18), B (18), dan SA (36) di sebuah rumah di Jalan Syekh Supayang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, pada Jumat (28/8/2026) malam karena diduga mencuri barang elektronik di sekolah dasar.
Kapolsek Kubung, Iptu Senta Idha, mengatakan pencurian itu terjadi di SDN 27 Gaung pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku mencuri tiga unit laptop dan dua unit proyektor.
Ia merinci, D dan B merupakan warga Nagari Gauang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, serta SA, warga Jalan Syekh Supayang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan kepala sekolah kepada Polsek Kubung pada Rabu (26/8/2026).
“Begitu menerima laporan kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi hingga akhirnya menangkap ketiga pelaku di rumah pelaku SA. Saat ditangkap, ketiganya hendak melarikan diri, namun berhasil digagalkan anggota,” tuturnya, Sabtu (29/8/2026).
Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, D dan B berperan mengambil barang di sekolah itu. Sementara SA berperan sebagai penunjuk sekaligus membantu menjual barang-barang hasil pencurian.
“Barang hasil curian itu mereka jual secara online kepada pemilik akun Facebook yang diduga kerap membeli barang-barang hasil kejahatan. Kemudian uang hasil penjualan mereka bagi tiga dan digunakan untuk foya-foya,” tuturnya.
Ia mengatakan, dari lima barang elektronik yang dicuri, satu unit laptop dan dua unit proyektor telah terjual. Sementara dua unit laptop lainnya berhasil ditemukan saat penangkapan.















