Kabarminang – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar, Tommy Adam, menyebut praktik tambang emas ilegal di daerah itu tersebar di sembilan daerah.
Ia merinci, daerah itu meliputi Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan, Dharmasraya, Solok, Pesisir Selatan, Sawahlunto, dan Lima Puluh Kota.
Ia menilai, persoalan tambang emas ilegal di Sumbar merupakan kejahatan terbuka yang sengaja dibiarkan beroperasi secara terang-terangan oleh pihak berwenang.
“Contohnya dapat dilihat di belakang Kantor Bupati Sijunjung, serta di sepanjang aliran Batang Pasaman dan Batang Batahan,” ujarnya saat diwawancarai pada Jumat (28/8/2026).
Tommy menyebut kepolisian memiliki kemampuan intelijen yang cukup untuk membongkar jaringan tambang emas ilegal hingga ke akarnya, namun hal tersebut tidak dilakukan.
“Penindakan tambang emas ilegal ini bukan masalah mau atau tidak mau. Sebenarnya polisi tahu data aktor-aktornya, tetapi Polda Sumbar yang berganti-ganti kepemimpinan belum menunjukkan keseriusan untuk bertindak secara sistematis,” tambahnya.
Ia mengatakan penindakan tambang emas ilegal selama ini lebih banyak dilakukan melalui operasi pembakaran pondok kerja. Ia menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan kejahatan lingkungan.
“Penegakan hukum selama ini hanya gimmick untuk meredam amarah publik. Petugas hanya datang membakar pondok kayu, sementara alat berat seperti ekskavator jarang sekali disita,” ujarnya.















