Selain tersebar di sejumlah daerah, Tommy menyebut aktivitas tambang emas ilegal menyebabkan kerusakan hutan dan lahan sekitar 10.000 hektare yang tersebar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. DAS Batahan, Pasaman, Indragiri, dan Kampar juga mengalami pencemaran berat.
“Kerusakan tersebut tersebar di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, dengan luas sekitar 7.600 hektare. Penggunaan merkuri dalam tambang ini secara masif berisiko tinggi menyebabkan penyakit kulit hingga cacat lahir bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Selain kerusakan hutan, Tommy menyebut praktik tambang emas ilegal menyebabkan 48 hingga 50 orang yang tewas akibat tertimbun di lubang tambang ilegal sejak 2012 hingga sekarang.
“Data resmi yang terliput media ada 48 hingga 50 orang. Namun dugaannya bisa mencapai ratusan korban jiwa jika kita menghitung insiden yang luput dari media,” ujarnya.
Tommy juga membedakan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut menjadi dua tingkatan utama. Menurut dia, pembagian tersebut menunjukkan beban risiko dan keuntungan yang tidak setara.
“Lapis atas diisi aktor yaitu pemilik modal, pemilik ulayat, oknum penjamin dari aparat, dan otoritas pemerintah yang melakukan pembiaran. Sementara lapis bawah adalah buruh harian yang menanggung risiko nyawa dan kesehatan,” tuturnya.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh terhadap para aktor terlibat.
“Kejahatan lingkungan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi warga negara. Secara konstitusi, negara wajib memberikan jaminan lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh warga negaranya,” imbuhnya.















