“Selain dua laptop, kita juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan para pelaku sebagai sarana transportasi ketika melakukan pencurian,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Polsek Kubung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, D dan B dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara SA dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 21 KUHP.
Ia menyebut pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengungkap orang yang membeli barang hasil pencurian melalui akun Facebook yang disebutkan pelaku.
















