Karena itu, Latif menilai bahwa tawaran ganti rugi lahan yang akan dijadikan jalan tol itu tidak menarik dibandingkan dengan potensi penghasilan masyarakat yang selama ini diperoleh dari pemanfaatan lahan mereka.
Latif menjelaskan bahwa penolakan tersebut juga berkaitan dengan nilai-nilai adat yang masih dipegang masyarakat setempat. Salah satunya ialah ketentuan adat yang melarang penjualan lahan pertanian kepada pihak di luar Nagari Pandai Sikek.
Meski demikian, Latif menegaskan masyarakat Pandai Sikek bukan menolak pembangunan jalan tol secara keseluruhan. Ia menyebut bahwa penolakan hanya ditujukan terhadap trase yang melewati wilayah nagari tersebut.
“Selama jalan tol tidak melewati Nagari Pandai Sikek, kami terima,” ujar Latif.
Perihal hasil audiensi, Latif mengatakan bahwa gubernur telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyampaikan bahwa pencarian solusi perlu dilakukan bersama.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, juga merekomendasikan agar masyarakat melanjutkan pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, khususnya bupati.
Latif menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berkaitan dengan proses pembahasan dan perizinan yang menurutnya perlu diselesaikan terlebih dahulu dari tingkat kabupaten sebelum berlanjut ke tingkat provinsi.
Ia menyebut bahwa masyarakat telah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Tanah Datar. Namun, dalam audiensi bersama gubernur, mereka kembali diarahkan untuk bertemu langsung dengan bupati.




















