Kabarminang — Pemerintah akan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam jumpa pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026) setelah rapat dengan anggota DPR sebagaimana dikutip dari akun YouTube TV Parlemen. Jumpa pers itu dihadiri oleh antara lain Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Prasetyo juga menginformasikan bahwa PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu bukan hanya PPPK di satuan pendidikan.
“PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu termasuk lintas profesi, seperti dosen, damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain,” tutur Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo menyampaikan bahwa PPPK yang sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan sama untuk mengikuti tes CPNS.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri dan sudah terdaftar di data pokok pendidikan, yang perjanjian kerjanya berakhir 2026. Ia menyebut bahwa hal itu berlaku bagi 127.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama.
“Hal yang sama diberlakukan bagi tenaga kesehatan,” ucap Prasetyo.
Dalam kesempatan itu Prasetyo mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan rekrutmen PNS tahun ini.
“Kita sepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS. November ini proses pendaftaran dibuka. Menteri PANRB yang akan menjadi panitianya. Adik-adik dipersilakan untuk mengikuti pengumuman dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes CPNS,” ucap Prasetyo.
Prasetyo menerangkan bahwa pemerintah merekrut CPNS untuk menyegarkan komposisi PNS karena secara alamiah ada PNS yang pensiun. Selain itu, katanya, pemerintah merekrut CPNS untuk menjalankan program prioritas pemerintah.





















