Selasa, Mei 26, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sidang Kasus Mutilasi Wanda di Padang Pariaman, Ahli Forensik Ungkap Penyebab Kematian 3 Korban

Rendi Hakimi
Kamis, 19 Februari 2026 14:58
in Hukum & Kriminal
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Kamis (19/2). Terdakwa dalam perkara ini adalah Satria Juhanda (25), alias Wanda.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Kamis (19/2). Terdakwa dalam perkara ini adalah Satria Juhanda (25), alias Wanda.


Kabarminang — Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Kamis (19/2). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli forensik Rosmawati untuk memaparkan hasil autopsi dan analisis kerangka para korban.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Satria Juhanda (25), alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda (25), serta menghilangkan nyawa dua perempuan lain, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, kaki, dan alat kelamin di aliran Sungai Batang Anai, Selasa (17/6). Usai dilakukan otopsi dan uji, potongan tersebut merupakan korban Septia Adinda.

Dalam persidangan, ahli forensik Rosmawati menjelaskan bahwa penyebab kematian korban mutilasi adalah benda tumpul di kepala. Ia melanjutkan, terdakwa melakukan mutilasi setelah korban meninggal dunia.

“Hal itu disimpulkan karena tidak ditemukan resapan darah pada bagian tubuh yang dimutilasi, maka tindakan itu dilakukan setelah korban meninggal. Potongan tubuh tergolong rapi, kecil kemungkinan pemotongan dilakukan dengan pisau biasa,” ujarnya.

Dua Kerangka di Sumur Tua

Selain kasus mutilasi Septia, penyelidikan berkembang setelah terdakwa mengakui telah membunuh dua perempuan lain sekitar 1,5 tahun sebelumnya. Jasad keduanya dikubur di dalam sumur tua di belakang rumahnya, di Padang Pariaman.

Rosmawati mengatakan, saat ditemukan tulang-belulang, kedua korban sempat bercampur.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Adek Gustianaahli forensikanalisis kerangkaAutopsi Korbancemburukasus mutilasikejahatan sadiskekerasan benda tumpulkorban hilangKorban Mutilasilaporan polisimotif asmaraPadang PariamanPembunuhan berencanapsikologi kriminalSeptia AdindaSidang PariamanSiska Oktavia Rusdisumur tuatulang korbanutangWanda

Berita Terkait

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Awal Mula Terungkap Kasus Dua Anak Diduga Diperkosa dan Dianiaya Ayah Tiri di Pesisir Selatan

25 Mei 2026
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Bejat! Ayah Tiri di Pesisir Selatan Diduga Perkosa dan Aniaya 2 Anak Sambung

25 Mei 2026
Kafe yang Terbakar di Payakumbuh Sengaja Dibakar, Polisi Tahan Pelaku

Kafe yang Terbakar di Payakumbuh Sengaja Dibakar, Polisi Tahan Pelaku

25 Mei 2026
Curi 3 Ponsel dan 1 Dompet di Rumah Warga Siang Hari, Pemuda Penganggur di Dharmasraya Ditangkap

Curi 3 Ponsel dan 1 Dompet di Rumah Warga Siang Hari, Pemuda Penganggur di Dharmasraya Ditangkap

24 Mei 2026
Pura-pura Jadi Pembeli, Ibu dan Anak Gasak Kalung Emas di Padang

Pura-pura Jadi Pembeli, Ibu dan Anak Gasak Kalung Emas di Padang

24 Mei 2026
Curi Udang dan Ikan Senilai Rp2 Juta, Pria di Padang Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Udang dan Ikan Senilai Rp2 Juta, Pria di Padang Terancam 7 Tahun Penjara

23 Mei 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Terbitkan Edaran Ramadan 2026, Hiburan Malam Dibatasi, Petasan Dilarang

Pemko Payakumbuh Terbitkan Edaran Ramadan 2026, Hiburan Malam Dibatasi, Petasan Dilarang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

23 Mei 2026

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

24 Oktober 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.