Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Payakumbuh Terbitkan Edaran Ramadan 2026, Hiburan Malam Dibatasi, Petasan Dilarang

Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026 15:28
in Kota Payakumbuh

Kabarminang – Pemerintah Kota Payakumbuh menerbitkan surat edaran terkait aktivitas selama bulan suci ramadan 1447 H. Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah serta menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan harmonis selama ramadan.

Dalam edaran yang dikutip pada Kamis (19/2), Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengajak seluruh warga menjalankan ibadah puasa dengan penuh rasa syukur, meningkatkan kualitas kehidupan beragama, serta memperbanyak kegiatan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, infak, dan sedekah.

Selain itu, Pemko Payakumbuh mengingatkan agar ramadan dijadikan momentum mempererat persaudaraan, meningkatkan silaturahmi, dan membangun semangat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

Aturan untuk Tempat Usaha dan Hiburan Malam

Dalam edaran tersebut, Pemko Payakumbuh juga mengatur sejumlah aktivitas usaha selama ramadan. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung, kedai minuman, dan usaha sejenis diminta menghormati ramadan dengan tidak membuka usaha pada siang hari.

Sementara itu, pengusaha tempat hiburan seperti pub, karaoke, dan kegiatan sejenis dilarang melakukan aktivitas pada pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB, sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 27.

Adapun pengelola hotel atau penginapan diminta memberikan pelayanan bernuansa Islami dan menyesuaikan kebutuhan umat Islam, termasuk menyediakan menu khusus berbuka puasa dan sahur.

Larangan Petasan dan Imbauan Kebersihan

Pemko Payakumbuh juga menegaskan larangan membunyikan mercun atau petasan yang dapat mengganggu ketentraman beribadah.

Masyarakat turut diimbau menjaga kebersihan rumah ibadah, rumah, serta lingkungan sekitar, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sampah di Kota Payakumbuh.

Selain itu, edaran juga memuat ajakan mengoptimalkan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Pemko Payakumbuh berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi edaran tersebut demi menjaga Payakumbuh tetap kondusif, damai, serta penuh keberkahan sepanjang Ramadan 1447 H.


Tags: Edaran Wali KotaHiburan MalamKaraokeketertiban umumPayakumbuhPemko PayakumbuhPetasanPubRamadan 1447 HRamadan 2026Rumah MakanSumatera Barat

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Percepat Sertifikasi Halal UMKM untuk Tembus Pasar Nasional

Pemko Payakumbuh Percepat Sertifikasi Halal UMKM untuk Tembus Pasar Nasional

5 Agustus 2026
Pemko Payakumbuh Lepas Tim Sepak Bola Muda Berlaga di Liga TopScore Nasional

Pemko Payakumbuh Lepas Tim Sepak Bola Muda Berlaga di Liga TopScore Nasional

1 Agustus 2026
Pemko Payakumbuh Ajukan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Rp821,58 Miliar

Pemko Payakumbuh Ajukan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Rp821,58 Miliar

29 Juli 2026
Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Payakumbuh Local Brand 2026

Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Payakumbuh Local Brand 2026

26 Juli 2026
Wawako Payakumbuh Lepas Minang Sejagat FC U-14 Wakili Sumbar di Liga TopSkor Nasional 2026

Wawako Payakumbuh Lepas Minang Sejagat FC U-14 Wakili Sumbar di Liga TopSkor Nasional 2026

23 Juli 2026
Permudah Investasi, Payakumbuh Benahi Layanan Perizinan dan Tata Ruang

Permudah Investasi, Payakumbuh Benahi Layanan Perizinan dan Tata Ruang

22 Juli 2026
Next Post
UIN Bukittinggi Buka PMB 2026, Ini Daftar Prodi dan Jadwal Seleksinya!

UIN Bukittinggi Buka PMB 2026, Ini Daftar Prodi dan Jadwal Seleksinya!

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.