Sabtu, Mei 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Payakumbuh Terbitkan Edaran Ramadan 2026, Hiburan Malam Dibatasi, Petasan Dilarang

Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026 15:28
in Kota Payakumbuh

Kabarminang – Pemerintah Kota Payakumbuh menerbitkan surat edaran terkait aktivitas selama bulan suci ramadan 1447 H. Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah serta menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan harmonis selama ramadan.

Dalam edaran yang dikutip pada Kamis (19/2), Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengajak seluruh warga menjalankan ibadah puasa dengan penuh rasa syukur, meningkatkan kualitas kehidupan beragama, serta memperbanyak kegiatan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, infak, dan sedekah.

Selain itu, Pemko Payakumbuh mengingatkan agar ramadan dijadikan momentum mempererat persaudaraan, meningkatkan silaturahmi, dan membangun semangat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

Aturan untuk Tempat Usaha dan Hiburan Malam

Dalam edaran tersebut, Pemko Payakumbuh juga mengatur sejumlah aktivitas usaha selama ramadan. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung, kedai minuman, dan usaha sejenis diminta menghormati ramadan dengan tidak membuka usaha pada siang hari.

Sementara itu, pengusaha tempat hiburan seperti pub, karaoke, dan kegiatan sejenis dilarang melakukan aktivitas pada pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB, sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 27.

Adapun pengelola hotel atau penginapan diminta memberikan pelayanan bernuansa Islami dan menyesuaikan kebutuhan umat Islam, termasuk menyediakan menu khusus berbuka puasa dan sahur.

Larangan Petasan dan Imbauan Kebersihan

Pemko Payakumbuh juga menegaskan larangan membunyikan mercun atau petasan yang dapat mengganggu ketentraman beribadah.

Masyarakat turut diimbau menjaga kebersihan rumah ibadah, rumah, serta lingkungan sekitar, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sampah di Kota Payakumbuh.

Selain itu, edaran juga memuat ajakan mengoptimalkan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Pemko Payakumbuh berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi edaran tersebut demi menjaga Payakumbuh tetap kondusif, damai, serta penuh keberkahan sepanjang Ramadan 1447 H.


Tags: Edaran Wali KotaHiburan MalamKaraokeketertiban umumPayakumbuhPemko PayakumbuhPetasanPubRamadan 1447 HRamadan 2026Rumah MakanSumatera Barat

Berita Terkait

Wako Payakumbuh Resmikan Gedung Baru Puskesmas Padang Tinggi Piliang, Tekankan Pelayanan Humanis

Wako Payakumbuh Resmikan Gedung Baru Puskesmas Padang Tinggi Piliang, Tekankan Pelayanan Humanis

13 Mei 2026
Pemko Payakumbuh Apresiasi Pelantikan KORMI Periode 2026–2031, Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup Warga

Pemko Payakumbuh Apresiasi Pelantikan KORMI Periode 2026–2031, Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup Warga

10 Mei 2026
GOW Payakumbuh Lantik Pengurus PERWIRA, Perempuan Didorong Jadi Pilar Ekonomi Daerah

GOW Payakumbuh Lantik Pengurus PERWIRA, Perempuan Didorong Jadi Pilar Ekonomi Daerah

10 Mei 2026
Wali Kota Payakumbuh Ajak Ormas Perkuat Persatuan dan Pembangunan Daerah

Wali Kota Payakumbuh Ajak Ormas Perkuat Persatuan dan Pembangunan Daerah

8 Mei 2026
Pemko Payakumbuh Optimalkan Posyandu 6 SPM untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

Pemko Payakumbuh Optimalkan Posyandu 6 SPM untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

6 Mei 2026
Pemko Payakumbuh Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI, Puluhan Siswa Tampilkan Cerita Rakyat

Pemko Payakumbuh Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI, Puluhan Siswa Tampilkan Cerita Rakyat

5 Mei 2026
Next Post
UIN Bukittinggi Buka PMB 2026, Ini Daftar Prodi dan Jadwal Seleksinya!

UIN Bukittinggi Buka PMB 2026, Ini Daftar Prodi dan Jadwal Seleksinya!

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.