Kabarminang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh menyegel tiga bangunan tidak berizin dalam eksekusi Tahap II Tahun 2026, Senin (21/9/2026).
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penyegelan dilakukan untuk mencegah kesemrawutan penataan kota sekaligus menghindari pelanggaran tata ruang yang merugikan kepentingan umum.
Bangunan yang disegel berada di tiga lokasi berbeda. Masing-masing sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, dan sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” ujarnya.
Muslim mengatakan, eksekusi di lapangan melibatkan tim gabungan lintas sektoral yang terdiri dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Tim tersebut juga didukung aparat TNI dan Polri.
“Guna memastikan kelancaran dan keamanan eksekusi, jajaran kewilayahan seperti lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga diinstruksikan untuk bersiaga di lokasi objek penyegelan masing-masing,” katanya.
Ia melanjutkan, langkah tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang setelah melalui tahapan sosialisasi.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan.
“Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Pemko Payakumbuh memastikan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Namun, bagi pihak yang tetap membandel, penegakan hukum secara tegas tak dapat dihindari.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan,” imbuhnya.





















